Langsung ke konten utama

Info PPPK Terkini: Syarat Daftar PPPK 2021

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini dibuka untuk guru honorer, termasuk kategori 2 (eks-THK-2).

Rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai 1 juta guru yang didapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jumlah kebutuhan guru PPPK ini di luar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar.

Selain itu, penerimaan guru PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan kesempatan adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan layak.


Berikut ini adalah syarat atau kriteria yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2021.

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Sementara, berikut adalah kebijakan seleksi PPPK tahun 2021:

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.

Selain itu, Kemdikbud juga mengatakan bahwa ada perbedaan penting dan transformatif antara seleksi PPPK tahun 2021 dengan tahun sebelumnya. Berikut ini adalah perbedaan seleksi PPPK 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya.


1. Formasi Guru

Pada seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas. Pada PPPK 2021, semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi PPPK hingga batas satu juta guru.

Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.


2. Ujian Seleksi

Tahun-tahun sebelumnya, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun. Tahun 2021, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).


3. Materi Persiapan

Sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar. Tahun depan, Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.


4. Anggaran Gaji

Pada PPPK 2019, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Tahun depan, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.


5.Biaya Penyelenggaraan

Tahun lalu, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah. Tahund epan, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAPARAN DESKRIPTIF, NARATIF, ARGUMENTATIF ATAU PERSUASIF TENTANG PRODUK JASA

Paparan Deskriptif, Naratif, Argumentatif, atau Persuasif tentang Produk Jasa A. Kompetensi Dasar 3.16 Memahami paparan deskriptif, naratif, argumentatif, atau persuasif tentang produk/jasa 4.16 Menyusun paparan deskriptif, naratif, argumentatif, atau persuasif tentang produk/jasa B. Indikator Pencapaian 3.16.1 Menjelaskan paparan deskriptif, naratif, argumentatif, atau persuasif tentang produk/jasa 3.16.2 Menganalisis paparan deskriptif, naratif, argumentatif, atau persuasif tentang produk/jasa 4.16.1 Menyusun paparan deskriptif, naratif, argumentatif, atau persuasif tentang produk/jasa C. Materi 1. Deskriptif Paragraf deskriptif adalah sebuah paragraph yang menggambarkan sebuah objek dengan tujuan agar para pembaca merasa seolah-olah melihat sendiri objek yang digambarkan itu. Paragraf deskripsi ini menggambarkan sesuatu dengan kata-kata secara jelas dan terperinci. Paparan deskriptif berisi penjelasan singkat mengenai produk/jasa yang ditawarkan. Ciri-ciri paparan deskriptif: Mengga

STANDARISASI dan SERTIFIKASI PRODUK

STANDARISASI dan SERTIFIKASI PRODUK 1.       Pengertian Standarisasi Dan Sertifikasi Produk Istilah dari standarisasi berasal dari kata standar yang memiliki arti satuan ukuran dan dapat digunakan sebagai dasar pembanding kualitas, kuantitas, nilai, dan hasil karya yang nyata. Dalam arti yang luas, standar menunjukkan spesifikasi dari suatu produk, bahan, maupun proses. Standarisasi diimplementasikan pada saat sebuah perusahaan menghasilkan dan mengeluarkan sebuah produk ke pasaran. (sumber : https://www.caraprofesor.com/mengenal-pengertian-standarisasi). Sebagai contoh,apabila produsen akan memproduksi kran air sebaiknya ukuran kran yang disuat mengikuti standar dari ukuran pipa air yang ada.Produsen bisa membuat kran dengan ukuran ¼ inci atau ½ inci sesuai dengan ukuran pipa air yang sering digunakan konsumen. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 PP NO. 102/2000 tentang Standar Nasional, Standarisasi adalah proses merumuskan,menetapkan,menerapkan dan merevisi standar yang dilaku

PENGUJIAN PRODUK

     Assalamualaikum Wr. Wb. Hallo sahabat Tepas Belajar dimana pun anda berada, kali ini saya akan membagikan artikel mengenani pengujian produk pada mata pelajaran PKKWU kelas XII, silahkan disimak! HAKIKAT PENGUJIAN PRODUK P engujian produk merupakan kegiatan penting untuk menjamin kualitas produk di pasaran,sebelum sebuah produk dipasarkan perlu dilakukan pengujian produk terlebih dahulu.Pengujian produk dilakukan degan pengukuran terhadap sifat dan kinerja produk tersebut sesuai standar tertentu.      Proses pengukuran sifat atau kinerja suatu produk inilah yang disebut dengan pengujian produk. Jadi pengujian produk adalah segala proses yang dilakukan oleh seorang peneliti,baik melalui pengukuran kinerja, keamanan, kualitas dan kesesuaian produk terhadap standar yang telah ditetapkan.      Bagi produsen, hasil pengujian produk berguna dalam pengarsipan dan untuk mendapatkan hak paten atas produknya. Selain itu,pengujian produk dapat digunakan sebagai persyaratan dalam peluncuran p