Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini dibuka untuk guru honorer, termasuk kategori 2 (eks-THK-2).
Rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai 1 juta guru yang didapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jumlah kebutuhan guru PPPK ini di luar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar.
Selain itu, penerimaan guru PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan kesempatan adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan layak.
Berikut ini adalah syarat atau kriteria yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2021.
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Sementara, berikut adalah kebijakan seleksi PPPK tahun 2021:
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.
Selain itu, Kemdikbud juga mengatakan bahwa ada perbedaan penting dan transformatif antara seleksi PPPK tahun 2021 dengan tahun sebelumnya. Berikut ini adalah perbedaan seleksi PPPK 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya.
1. Formasi Guru
Pada seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas. Pada PPPK 2021, semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi PPPK hingga batas satu juta guru.
Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.
2. Ujian Seleksi
Tahun-tahun sebelumnya, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun. Tahun 2021, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).
3. Materi Persiapan
Sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar. Tahun depan, Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Anggaran Gaji
Pada PPPK 2019, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Tahun depan, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
5.Biaya Penyelenggaraan
Tahun lalu, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah. Tahund epan, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.
Komentar
Posting Komentar