Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini dibuka untuk guru honorer, termasuk kategori 2 (eks-THK-2). Rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai 1 juta guru yang didapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jumlah kebutuhan guru PPPK ini di luar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar. Selain itu, penerimaan guru PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan kesempatan adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan layak. Berikut ini adalah syarat atau kriteria yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2021. 1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya). 2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) y...