Langsung ke konten utama

ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN INDONESIA

    Bismillahirrohmanirrohim... hallo sahabat edukasi dimanapun anda berada, kali ini saya akan menyampaikan artikel mengenai materi Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia pada mata pelajaran PPKN kelas X.

    Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai berikut :

  1. Asas Ius Sanguinis (asas keturunan)
  2. Asas Ius Soli (asas kedaerahan/ tempat kelahiran)
Penjelasannya:
  1. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
  2. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
    Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk, yaitu:
  1. Apatride
  2. Bipatride
Penjelasannya :
  1. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
  2. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut:
  1. Stelsel Aktif
  2. Stelsel Pasif
Penjelasannya :
  1. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
  2. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
    Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut: 
  1. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
  2. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
    Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut :
  • Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
  • Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undangundang.
  • Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Sahabat edukasi, cukup sekian penjelas artikel tentang asas kewarganegaraan indonesia kali ini, anda dapat menyimpulkan mengenai asas kewarganegaraan indonesia. 
terima kasih, sampai jumpa.






Komentar

  1. Nama : Naswa aryasti
    Kelas: X multimedia2
    Materi hari ini jelas dan mudah di pahami

    BalasHapus
  2. Nama:Andi Rijal Saputra
    Kelas:X MM 1
    Materinya jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  3. Nama:Asep muhamad
    Kelas:X TP1
    Materinya jelas , baik mudah di pahami Dan dimengerti.

    BalasHapus
  4. Meidina
    X Multimedia 1
    Materi jels, baik dan mudah di mengerti

    BalasHapus
  5. Nama:selpi Alzahra
    Kelas:X Mm2
    Materi sangat jelas

    BalasHapus
  6. Nama:Lisda Wati
    kelas:X Marketing
    materi yang di samapaikannya sangat jelas dan mudah dimengerti

    BalasHapus
  7. Nama:Siti nuraeni
    kls:X Mk
    Materi nya sangat mudah d pahami

    BalasHapus
  8. Nama:Sendi Munawarsyah
    Kelas:X Mm 2
    Materi sangat jelas

    BalasHapus
  9. Nama:Siti Nuraeni 31
    Kelas:x marketing
    Penyampaian materi sangat jelas dan mudah di pahami

    BalasHapus
  10. Nama: Reva Purwita
    Kelas: X mm1
    Materi nya sangat mudah di pahami

    BalasHapus
  11. Nama: Wulandari
    Kelas: X Multimedia 1
    Materinya jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  12. Nama:Selva Agustian
    Kelas:X Marketing
    Penyampaiannya jelas dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  13. RISKA APRIANTI
    X-MK
    MATERINYA CUKUP JELAS TERMASUK PENGGUNAAN KATANYA TIDAK ADA KATA-KATA YANG DI ULANG SEHINGGA TIDAK PUSING

    BalasHapus
  14. Nama:Muhamad Salman
    Kelas;Mm3
    Penyampaian materinya mudah di mengerti

    BalasHapus
  15. Nama muhamad ikbar andri adiansyh
    Kl: mm3
    Materi mudah di pahami

    BalasHapus
  16. Nama: M.Yanyan septian
    Kelas: x mm2
    Materinya jelas dan mudah untuk dipahami

    BalasHapus
  17. Nama: Laira Virnanda
    Kelas : multimedia 2
    Materinya mudah Di fahami

    BalasHapus
  18. Nama:M ARDYAN MUSTIKA NAZAR
    kls:x BC
    MATERI SANGAT JELAS DAN MUDAH UNTUK DI PAHAMI

    BalasHapus
  19. Nama:M ARDYAN MUSTIKA NAZAR
    kls:x BC
    MATERI SANGAT JELAS DAN MUDAH UNTUK DI PAHAMI

    BalasHapus
  20. Nama:Saripah
    Kls:XMm2
    Materinya jelas dan mudah di pahami

    BalasHapus
  21. Nama:Aliya Nurul Assa'adah
    Kls : X MM 3
    Materinya mudah dipahami,singkat padat,jelas.

    BalasHapus
  22. Nama :Agus Ilyasa
    Kelas:X MM2
    Materinya cukup jelas dan mudah di pahami.

    BalasHapus
  23. Nama:Adji Muhammad Rifaldi
    Kelas: XTP1
    Penyampaian materinya sangat jelas dan mudah untuk dipahami

    BalasHapus
  24. Nama:Purnama RiKy
    Kelas: X Mm1
    Materinya singkat dan mudah di fahami

    BalasHapus
  25. Nama: Revaldo Gustami
    Kelas:X TP1
    Materi ok sip suka

    BalasHapus
  26. Nama : Saefi Hilman
    Kelas: X MM 1
    Materinya jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  27. Nama:Esa Novianti a.
    Kelas:XMM1

    Materinya tidak terlalu rumit dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  28. Nama : Salwa Alfauziah
    Kelas: X Mm 2

    BalasHapus
  29. Nama:Ardita Apriliani
    Kelas:X MM 1

    Materinya mudah di mengerti

    BalasHapus
  30. Nama:M.lutfi abdul manan
    Kelas:X mk

    Materinya tidak rumit dan mudah di pahami

    BalasHapus
  31. Nama:Icha miranti
    Kelas:X MM 3

    Materinya mudah dipahami

    BalasHapus
  32. Nama:Pitriani
    Kelas:X mm 2

    Materinya jelas👍

    BalasHapus
  33. Nama:Dendi Haerudin
    Kelas:X MM2
    Materinya mudah di pahami

    BalasHapus
  34. Nama: Aditia rahmadani
    Kelas: X TP 1

    Materinya jelas dan mudah untuk di fahami

    BalasHapus
  35. Nama :Muhamad Miqdam
    Kelas:X Multimedia3
    Materinya Jelas Dan Mudah Dipahami

    BalasHapus
  36. Nama : Afriandi
    Kelas : X tp 1

    Materinya sangat mudah untuk di pahami

    BalasHapus
  37. Nama:ahmad jajauli
    Kelas:x tp 1
    Materinya sangat jelas

    BalasHapus
  38. Nama:Adi maulana putra
    Kelas:X MULTIMEDIA 3
    Materinya sngat di mengerti dan bisa di pahami

    BalasHapus
  39. Nama:Izmal Asri
    Kelas:X TP1
    Materinya sangat jelas

    BalasHapus
  40. Nama:Acep alrdwn
    Kelas:X tp1
    Materinya sangat mengerti dan mudah di pahami

    BalasHapus
  41. nama:Aldi firmansyah
    kelas:X TP 1
    materinya mudah di pahami

    BalasHapus
  42. Nama:Ridwan nurjaman
    Kelas:X TP 2
    Materinya mudah di pahami

    BalasHapus
  43. Nama : Filah Maulana Sidik
    Kelas : X MM 2
    Materi singkat mudah dipahami

    BalasHapus
  44. Nama:Rapliansyah
    Kelas:x tp 1
    Materinya mudah dipahami

    BalasHapus
  45. Nama : muhamad ikbar andri adiansyah
    Kls: x mm3
    Materi gampang di pahami

    BalasHapus
  46. Nama:Agim mastiat mansur
    Kelas:TKRO 4
    MATERI DAPAT DI FAHAMI DENGAN MUDAH

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAPARAN DESKRIPTIF, NARATIF, ARGUMENTATIF ATAU PERSUASIF TENTANG PRODUK JASA

Paparan Deskriptif, Naratif, Argumentatif, atau Persuasif tentang Produk Jasa A. Kompetensi Dasar 3.16 Memahami paparan deskriptif, naratif, argumentatif, atau persuasif tentang produk/jasa 4.16 Menyusun paparan deskriptif, naratif, argumentatif, atau persuasif tentang produk/jasa B. Indikator Pencapaian 3.16.1 Menjelaskan paparan deskriptif, naratif, argumentatif, atau persuasif tentang produk/jasa 3.16.2 Menganalisis paparan deskriptif, naratif, argumentatif, atau persuasif tentang produk/jasa 4.16.1 Menyusun paparan deskriptif, naratif, argumentatif, atau persuasif tentang produk/jasa C. Materi 1. Deskriptif Paragraf deskriptif adalah sebuah paragraph yang menggambarkan sebuah objek dengan tujuan agar para pembaca merasa seolah-olah melihat sendiri objek yang digambarkan itu. Paragraf deskripsi ini menggambarkan sesuatu dengan kata-kata secara jelas dan terperinci. Paparan deskriptif berisi penjelasan singkat mengenai produk/jasa yang ditawarkan. Ciri-ciri paparan deskriptif: Mengga

STANDARISASI dan SERTIFIKASI PRODUK

STANDARISASI dan SERTIFIKASI PRODUK 1.       Pengertian Standarisasi Dan Sertifikasi Produk Istilah dari standarisasi berasal dari kata standar yang memiliki arti satuan ukuran dan dapat digunakan sebagai dasar pembanding kualitas, kuantitas, nilai, dan hasil karya yang nyata. Dalam arti yang luas, standar menunjukkan spesifikasi dari suatu produk, bahan, maupun proses. Standarisasi diimplementasikan pada saat sebuah perusahaan menghasilkan dan mengeluarkan sebuah produk ke pasaran. (sumber : https://www.caraprofesor.com/mengenal-pengertian-standarisasi). Sebagai contoh,apabila produsen akan memproduksi kran air sebaiknya ukuran kran yang disuat mengikuti standar dari ukuran pipa air yang ada.Produsen bisa membuat kran dengan ukuran ¼ inci atau ½ inci sesuai dengan ukuran pipa air yang sering digunakan konsumen. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 PP NO. 102/2000 tentang Standar Nasional, Standarisasi adalah proses merumuskan,menetapkan,menerapkan dan merevisi standar yang dilaku

PENGUJIAN PRODUK

     Assalamualaikum Wr. Wb. Hallo sahabat Tepas Belajar dimana pun anda berada, kali ini saya akan membagikan artikel mengenani pengujian produk pada mata pelajaran PKKWU kelas XII, silahkan disimak! HAKIKAT PENGUJIAN PRODUK P engujian produk merupakan kegiatan penting untuk menjamin kualitas produk di pasaran,sebelum sebuah produk dipasarkan perlu dilakukan pengujian produk terlebih dahulu.Pengujian produk dilakukan degan pengukuran terhadap sifat dan kinerja produk tersebut sesuai standar tertentu.      Proses pengukuran sifat atau kinerja suatu produk inilah yang disebut dengan pengujian produk. Jadi pengujian produk adalah segala proses yang dilakukan oleh seorang peneliti,baik melalui pengukuran kinerja, keamanan, kualitas dan kesesuaian produk terhadap standar yang telah ditetapkan.      Bagi produsen, hasil pengujian produk berguna dalam pengarsipan dan untuk mendapatkan hak paten atas produknya. Selain itu,pengujian produk dapat digunakan sebagai persyaratan dalam peluncuran p