Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label CPNS

Dokumen yang harus disiapkan untuk daftar CPNS atau PPPK

Hallo sobat TeJar (Tepas Belajar) sebentar lagi secara serentak akan di adakan tes CPNS dan tak lupa juga buat tes PPPK yang benar-benar ditunggu oleh para pegawai Honorer, nah sebab itu, sahabat perlu siap-siap nih. Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian banyak orang. Tak sedikit yang berlomba-lomba untuk mendapatkan kesempatan itu. Meskipun begitu, setelah melakukan persiapan panjang, tak sedikit pula yang harus legowo masih belum lolos seleksi CPNS. Nah, kali ini, supaya Anda yang juga tertarik untuk menjadi PNS, jangan lupa untuk mempersiapkan kelengkapan khusus supaya bisa lolos. Apa yang harus disiapkan sebelum CPNS? yuk kita cek sama-sama. Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar CPNS Dokumen apa yang harus disiapkan sebelum CPNS? silahkan baca daftar di bawah ini. Kartu keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ijazah Transkrip nilai Pas foto Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar Sementara itu, dokumen yang harus disiapkan untuk PPPK, seperti t...

Info PPPK Terkini: Syarat Daftar PPPK 2021

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini dibuka untuk guru honorer, termasuk kategori 2 (eks-THK-2). Rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai 1 juta guru yang didapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jumlah kebutuhan guru PPPK ini di luar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar. Selain itu, penerimaan guru PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan kesempatan adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan layak. Berikut ini adalah syarat atau kriteria yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2021. 1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya). 2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) y...