STANDARISASI dan SERTIFIKASI PRODUK
1.
Pengertian
Standarisasi Dan Sertifikasi Produk
Istilah dari
standarisasi berasal dari kata standar yang memiliki arti satuan ukuran dan
dapat digunakan sebagai dasar pembanding kualitas, kuantitas, nilai, dan hasil karya
yang nyata. Dalam arti yang luas, standar menunjukkan spesifikasi dari suatu produk,
bahan, maupun proses. Standarisasi diimplementasikan pada saat sebuah perusahaan
menghasilkan dan mengeluarkan sebuah produk ke pasaran. (sumber : https://www.caraprofesor.com/mengenal-pengertian-standarisasi).
Sebagai contoh,apabila produsen akan memproduksi kran air sebaiknya ukuran kran
yang disuat mengikuti standar dari ukuran pipa air yang ada.Produsen bisa
membuat kran dengan ukuran ¼ inci atau ½ inci sesuai dengan ukuran pipa air
yang sering digunakan konsumen.
Menurut ketentuan
Pasal 1 angka 2 PP NO. 102/2000 tentang Standar Nasional,
Standarisasi adalah
proses merumuskan,menetapkan,menerapkan dan merevisi standar yang dilakukan secara
tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.Dengan kata lain,standarisasi dapat
diartikan sebagai penetapan norma dan aturan mutu produk yang ditetapkan bersama dengan tujuan menghasilkan
produk dengan mutu yang dapat dideskripsikan dan diukur dengan perolehan mutu
yang seragam.
Sedangkan pengertian sertifikasi menurut Pasal 1 angka 11 PP Standar Nasional adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap barang dan jasa.Lebih lanjut,Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa pengertian sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga /laboratorium yang telah terakreditasi untuk menyatakan bahwa barang,jasa,proses,system atau personal telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
2.
Badan
Pengatur Standarisasi Produk Nasional
Untuk menetapkan
standar pengujian produk tentu harus ada pakem yang bias diuji secara secara
universal dan harus membawa manfaat secara teknologi,ekonomi, dan social.
Pada dasarnya
standarisasi harus memuat dua hal yaitu standar teknik dan standar manajemen.Standar
teknik adalah serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan
meliputi bahan,produk dan layanan. Jika bahan,produk atau jasa gagal memenuhi
satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku maka produk yang dihasilkan oleh
perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi spesifiksi standar.Sedangkan standarisasi
manajemen adalah struktur tugas,prosedur kerja,system manajemen dan standar
kerja dalam bidang kelembagaan,usaha serta keuangan.
Standarisasi
nasional merupakan salah satu instrument regulasi teknis yang dapat melindungi
kepentingan konsumen nasional dan produsen produk dalam negeri.
Melalui regulasi
teknis yang berbasiskan standarisasi dapat mencegah beredarnya barang - barang
yang tidak bermutu dan berbahaya di pasar domestic serta mencegah masuknya
barang impor yang bermutu rendah.
Untuk mencegah hal
tersebut menjadi tanggung jawab Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk
membina,mengembangkan serta mengkoordiasi kegiatan di bidang standarisasi
secara nasional. BSN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan. BSN sebagai lembaga pemerintah
bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengembangkan standar di Indonesia
mengacu pada yang ditetapkan oleh badan dunia seperti ISO,CODEX Alimentarius,
dan standar regional serta standar nasional lainnya.
Badan Standarisasi
Nasional ( BSN ) memiliki fungsi sebagai berikut :
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standarisasi Nasional;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
- Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standarisasi Nasional;
- Penyelenggaraan pembinaan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standarisasi;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasiumum di bidang perencanaan umum ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Sedangkan
kewenangan BSN sebagai lembaga penentu standarisasi produk nasional
sebagai berikut:
- Penyusun rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan system informasi di bidangnya;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standarisasi nasional;
- Perumusan dan penetapan kebijakan system akreditasi lembaga sertifikasi,lembaga inspeksi dan laboratorium;
- Penetapan SNI;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
Assalamualaikum wr, wb.
BalasHapusNama : Yudi Gunawan
Kelas : 12 Broadcasting
Menurut saya materi ini sangat baik dan mudah dipahami, karena materi ini dikemas secara singkat namun pdata dan jelas, sehingga memudahkan kita untuk memahaminya, terima kasih...
Assalamualaikum wr,wb
BalasHapusNama :Nurul julianti
Kelas:12 Broadcasting
Menurut saya materi hari ini sangat mudah di pahami,sehingga memudahkan kita untuk memahaminya,terima kasih...
Assalamualaikum we.wb
BalasHapusNama : Risma Yustika
Kelas : XII Broadcasting
Menurut saya materinya sangat mudah di pahami, dan di kemas secara singkat padat dan jelas. Terimakasih...